Senin, 07 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas ke 5)

Hukum Sipil dan Hukum Publik

dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.

1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :

a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)

2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :

a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian - bagian negara.

b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.

c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.

d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana


a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.

Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)

1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan

Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis Hukum Sipil dan Hukum Publik

dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.

1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :

a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)

2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :

a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian - bagian negara.

b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.

c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.

d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana


a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.

Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)

1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan

Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar