Senin, 10 Oktober 2011

Bab 3 (BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMENT KOPERASI)


Bentuk Organisasi Koperasi:

Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
  • Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
  1. Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
  2. Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
  3. Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Keburukannya;
  1. Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
  2. Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
  3. Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
  • Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.
Kebaikannya;
  1. Pembidangan tugas-tugas jelas.
  2. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
  3. Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
  1. Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
  2. Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
  • Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
  1. Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
  2. Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
  3. Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukannya;
  1. Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
  2. Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.
  • Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff
Bentuk ini merupakan kombinasi dari bentuk organisasi fungsional dan bentuk organisasi garis dan staff. Adapun kebaikan dan keburukan dari bentuk organisasi ini adalah juga merupakan kombinasi dari bentuk diatas.


Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

• Sub sistem koperasi :

  • individu (pemilik dan konsumen akhir)

  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

• Identifikasi Ciri Khusus

  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

  • Anggota Koperasi

  • Badan Usaha Koperasi

  • Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

  • Penetapan Anggaran Dasar

  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

  • Pengesahan pertanggung jawaban

  • Pembagian SHU

  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

Rapat Anggota:

  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan

  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

  • Penetapan Anggaran Dasar

  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

  • Pengesahan pertanggung jawaban

  • Pembagian SHU

  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus :

  • Tugas

  • Mengelola koperasi dan usahanya

  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

  • Menyelenggaran Rapat Anggota

  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

  • Maintenance daftar anggota dan pengurus

  • Wewenang

  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

  • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :

  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :

  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

  •  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

- Kesukarelaan dalam keanggotaan

- Menolong diri sendiri (self help)

- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

SUMBER :

http://belajarmanagement.wordpress.com/2010/02/24/bentuk-bentuk-organisasi/

Jumat, 07 Oktober 2011

BAB 5 SISA HASIL USAHA (SHU)

1.Pengertian SHU informasi dasar
2.Rumus Pembagian SHU
3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU
4.Pembagian SHU per Anggota


Jawaban:
1.Pengertian SHU informasi dasar


Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satutahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun bukuyang
 bersangkutan.
-SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha 
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusanRapat
Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
-Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
 besar SHU yang akan diterima.  

Informasi dasar

•Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahuisebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumberdari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2.Rumus Pembagian SHU
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai






4.Pembagian SHU per anggota
          SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika
          SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                   -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi                Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)





Sumber: