Bentuk Organisasi Koperasi:
Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
- Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
- Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
- Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
- Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Keburukannya;
- Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
- Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
- Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
- Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.
Kebaikannya;
- Pembidangan tugas-tugas jelas.
- Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
- Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
- Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
- Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
- Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
- Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
- Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
- Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukannya;
- Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
- Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.
- Bentuk Organisasi Fungsional dan Staff
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar