HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Agraria
kata "agraria" menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius,
ager(latin) atau agros (yunani, Akker (belanda) yang artinya tanah
pertanian.
kementrian Agraria yang dibentuk tahun 1955 yang berubah menjadi
departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di
bawah Departemen dalam negeri, menurut segi yuridisnya. sekarang
instansi termaksud menjadi badan pertanahan nasional (kepres N.
26/1988).
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminta
disebutkan bahwa kata Agraria itu, berasal dari Eropa dan berarti urusan
tanah pertanian.
sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak
kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di perdesaan dari masyarakat
non - agraris (perdagangan dan industri di perkotaan).
UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak memberikan batas mengenai arti agraris
tapi dari berbnagai rumusan yang terdapat dalam undang - undang yaitu :
a. Konsiderans "menimbang" huruf a dan "berpendapat" huruf a
b. pengaturan pasal 1, pasal 2 ayat (1), pasal 4,5,14,16,46,47,48
c. penjelasan undang - undang
Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. kata "Agraris" digunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia
2. materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam didalamnya.
3. hak - hak yang diatur meliputi hak - hak atas tanah (sebagai lapisan
permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna
air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
Landasan Hukum dalam UUD 1945
landasan hukum dalam Undang - undang dasar 1945 mengenai pengaturan
keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam bab tentang kesejahteraan
sosial, pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : "Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".
Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
""Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi adalah
pokok - pokok kemakmuran rakyat. sebab itu harus dikuasai oleh negara
dan dipergunakan oleh untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".
Analisis daripada rumusan mengenai pengaturan kesejahteraan sosial :
a. Materi pokok - pokok kemakmuran yang dikelola : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
b. Cara pengelolaan dikuasai oleh negara.
c. Tujuannya pengelolaan : sesuai dengan judul bab XIV tentang kesejahteraan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.
Sejarah Hukum Agraria
sebelum berlakunya UUPA
Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis
Pada zaman kolonial ada tanah - tanah dengan hak - hak barat, misalnya
tanah eigendom, tanah erfacht, tanah opstal dan lain - lain, tetapi ada
pula tanah - tanah yang dikenal dengan hak - hak indonesia, misalnya
tanah - tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah
bengkok, tanah eigendom.
yang pertama lazim disebut tanah - tanah Barat atau tanah - tanah Eropa
dan hampir semuanya terdaftar pada kantor Pendaftaran tanah menurut
Overscchrijvingsordonnantie atau Ordonansi balik nama ((S.1837 - 27)
dimuat di dalam Engelbercht tahun 1954 halaman 570)tanah - tanah barat
ini tunjuk pada ketentuan - ketentuan hukum agraria barat, misalnya
mengenai cara memperolehnya, peralihannya, hapusnya, pembebanannya
dengan hak - hak lain dan wewenang - wewenang serta kewajiban -
kewajiban.
SUMBER :
Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar