Senin, 30 Mei 2011

Kebijakan Fiskal

Kebijakan  fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, khususnya Perekonomian Indonesia.

Anggaran belanja Negara terdiri dari

  • Penerimaan atas pajak
  • Pengeluaran pemerintah (goverment expenditure)
  • transfer pemerintah (government transfer)
government transfer
  Biaya transfer pemerintah merupakan pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang tidak menghasilkan balas jasa secara langsung. Contoh pemberian beasiswa kepada mahasiswa, bantuan bencana alam dan sebagainya.

Salah satu pengaruh penerapan kebijakan fiskala dalah pada pendapatan nasional

Pada system perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G).Dirumuskan :
Y = C + I + G
Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
C = aY + b

Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapatdibelanjakan diformulasikan sebagai :

YD = Y – Tx + Tr
YD = C + S
Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapatdifungsikan sebagai :

S = (1-a)Y – b

Dengan pendekatan matematis dapatditemukan adanya angka pengganda/ multiplier dalam perekonomian dengan penggunaan kebijakan fiskal, yaitu :

1. Angka pengganda investasi
2. Angka pengganda konsumsi
3.Angka pengganda pengeluaran pemerintah
4.Angka pengganda transfer pemerintah
5. Angka pengganda pajak

HUBUNGAN KEBIJAKAN FISKAL DENGAN KEBIJAKAN MONETER DAN DESENTRALISASI

Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
–Pemantapan koordinasi untuk menjagas asaran bersama
–Harmonisasi kebijakan moneter dan fiscal untuk mengoptimalkan pertumbuhan
–Mengendalikanl ikuiditas perekonomian dengan mengupayakan:
  • Sukubunga yang secara riil mampu menjaga kepercayaan terhadap Rupiah
  • Mengurangitekanan inflasi
  • Penyediaan insentif untuk mendukung percepatan sector riil
Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Desentralisasi
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja sebagai stimulus pembangunan
  • Memperbaiki pelaksanaananggaran di daerah-daerah untuk mendukung percepatan pembangunan
  • Percepatan persetujuan APBD
  • Pelaporan dan penggunaan belanja APBD
  • Peningkatan kepastian hukum dan keserasian peraturan pusatdan daerah diprioritaskan
  • Penegakan hukum persaingan usaha,
  • Sinkronisasi UU Penanaman Modal Tahun2007 dengan berbagai peraturan daerah & Juklak UU Penanaman Modal
  • Penyusunan rancangan perubahan UU No. 5/1999 untuk membangun system pasar yang lebih sehat
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar