Senin, 30 Mei 2011

Foreign Direct Investment

Foreign Direct Investment

FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian mengglobal. Ia bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut 'home country') bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut 'host country') baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.
Biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset produktif, misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah, peralatan atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau bangunan yang baru yang dilakukan oleh perusahaan asing. Penanaman kembali modal (reinvestment) dari pendapatan perusahaan dan penyediaan pinjaman jangka pendek dan panjang antara perusahaan induk dan perusahaan anak atau afiliasinya juga dikategorikan sebagai investasi langsung. Kini mulai muncul corak-corak baru dalam FDI seperti pemberian lisensi atas penggunaan teknologi tinggi.
Sebagian besar FDI ini merupakan kepemilikan penuh atau hampir penuh dari sebuah perusahaan. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki bersama (joint ventures) dan aliansi strategis dengan perusahaan-perusahaan lokal. Joint ventures yang melibatkan tiga pihak atau lebih biasanya disebut sindikasi (atau 'syndicates') dan biasanya dibentuk untuk proyek tertentu seperti konstruksi skala luas atau proyek pekerjaan umum yang melibatkan dan membutuhkan berbagai jenis keahlian dan sumberdaya. Istilah FDI biasanya tidak mencakup investasi asing di bursa saham.

FDI di Indonesia
UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) dikeluarkan untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri. Dalam dekade terakhir ini pemodal asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena tidak stabilnya kondisi ekonomi dan politik. Kini muncul tanda-tanda bahwa situasi ini berubah: ada sekitar 70% kenaikan FDI di paruh pertama tahun 2005, bersamaan dengan tumbuhnya ekonomi sebesar 5-6% sejak akhir 2004. Pada awal 2005, Inggris, Jepang, Cina, Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia adalah sumber-sumber FDI yang dianggap penting. Menurut data statistik UNCTAD, jumlah total arus masuk FDI di Indonesia adalah US$1.023 milyar pada tahun 2004 (data terakhir yang tersedia); sebelumnya US$0.145 milyar pada tahun 2002, $4.678 milyar pada tahun 1997 dan $6.194 milyar pada tahun 1996 [tahun puncak].
Perusahaan-perusahaan multinasional yang ingin menyedot sumber daya alam menguasai pasar (baik yang sudah ada dan menguntungkan maupun yang baru muncul) dan menekan biaya produksi dengan mempekerjakan buruh murah di negara berkembang, biasanya adalah para penanam modal asing ini. Contoh 'klasik' FDI semacam ini misalnya adalah perusahaan-perusahaan pertambangan Kanada yang membuka tambang di Indonesia atau perusahaan minyak sawit Malaysia yang mengambil alih perkebunan-perkebunan sawit di Indonesia. Cargill, Exxon, BP, Heidelberg Cement, Newmont, Rio Tinto dan Freeport McMoRan, dan INCO semuanya memiliki investasi langsung di Indonesia. Namun demikian, kebanyakan FDI di Indonesia ada di sektor manufaktur di Jawa, bukan sumber daya alam di daerah-daerah.
Salah satu aspek penting dari FDI adalah bahwa pemodal bisa mengontrolâ€"atau setidaknya punya pengaruh pentingâ€"manajemen dan produksi dari perusahaan di luar negeri. Hal ini berbeda dari portofolio atau investasi tak langsung, dimana pemodal asing membeli saham perusahaan lokal tetapi tidak mengendalikannya secara langsung. Biasanya juga FDI adalah komitmen jangka-panjang. Itu sebabnya ia dianggap lebih bernilai bagi sebuah negara dibandingkan investasi jenis lain yang bisa ditarik begitu saja ketika ada muncul tanda adanya persoalan.

FDI sebagai indikator ekonomi
FDI kini memainkan peran penting dalam proses internasionalisasi bisnis. Perubahan yang sangat besar telah terjadi baik dari segi ukuran, cakupan, dan metode FDI dalam dekade terakhir. Perubahan-perubahan ini terjadi karena perkembangan teknologi, pengurangan pembatasan bagi investasi asing dan akuisisi di banyak negara, serta deregulasi dan privatisasi di berbagai industri. Berkembangnya sistem teknologi informasi serta komunikasi global yang makin murah memungkinkan manajemen investasi asing dilakukan dengan jauh lebih mudah.
Pengaruh terbesar FDI ini ada di negara-negara berkembang, dimana aliran FDI telah meningkat pesat dari rata-rata di bawah $10 milyar pada tahun 1970an menjadi lebih dari $200 milyar pada tahun 1999. Jumlah FDI di 'Dunia Ketiga' kini mencapai hampir seperempat FDI global. Di antara negara-negara lainnya, Cina adalah negara tuan rumah terbesar bagi FDI. Perusahaan-perusahaan multinasional besar dan konglomerat-konglomerat masih menjadi bagian terbesar dari FDI (sumber: UNCTAD). Negara-negara ASEAN dengan penghasilan menengah seperti Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Filipina kini tengah menghadapi tantangan utama untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik mereka sebagai tuan rumah bagi FDI dalam lingkungan ekonomi yang berubah dengan pesat.
Patut dicatat pula bahwa dana Bantuan Pembangunan Luar Negeri atau ODA (Overseas Development Assistance) dulunya adalah sumber utama dana pembangunan di banyak negara berkembang. Namun, pada tahun 2000 total ODA hanya tinggal setengah dari jumlahnya sebelum tahun 1990an. Pembiayaan swasta (privat), melalui FDI, telah menjadi sumber terbesar dari dana 'pembangunan'. Peningkatan luarbiasa FDI ini adalah akibat dari pertumbuhan pesat perusahaan-perusahaan transnasional dalam ekonomi global. Dari hanya sekitar 7.000 perusahaan multinasional di tahun 1960, angka itu melejit melampaui 63.000 dengan sekitar 690.000 afiliasi atau cabang menjelang akhir tahun 1990an. Lebih dari 75% dari perusahaan-perusahaan ini berasal dari negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara, sementara perusahaan-perusahaan subsider(cabang)nya beroperasi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Inilah gambaran sektor privat yang diperkirakan menguasai lebih dari duapertiga perdagangan internasional.
Pemerintah sangat memberi perhatiaan pada FDI karena aliran investasi masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap FDI sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran. Mereka juga berpendapat bahwa FDI mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu-FDI menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, FDI juga membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.

FDI dan advokasi
Mereka yang menentang mencatat bahwa FDI memberi makna lain pada ungkapan "Berpikir global, bertindak lokal" ('Think globally, act locally'). Mereka berpendapat bahwa FDI lebih menguntungkan negara asal (negara dari mana investasi itu ditanamkan) daripada negara tuan rumah (negara tujuan dimana investasi itu ditanamkan). Konglomerat-konglomerat multinasional dapat menggunakan kekuasaan mereka yang besar terhadap ekonomi-ekonomi yang lebih kecil dan lebih lemah. Mereka bisa menghabisi kompetisi lokal. FDI bisa membuat sebuah pabrik meningkatkan kapasitas produksi totalnya (seringkali juga dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada di negara asalnya); membawa produknya lebih dekat ke pasar-pasar luar negeri; membuka kantor-kantor penjualan lokal di negara tuan rumah; berkelit dari berbagai 'hambatan dagang' (trade barriers) dan menghindari tekanan pemerintah luar negeri pada produksi lokal.
Lobi melawan FDI bisa dilakukan para pengkampanye dengan membuat perusahaan-perusahaan tersebut tahu risiko finansial atas investasi mereka dalam produksi yang tidak berkelanjutan secara sosial maupun lingkungan. Sejarah konflik atau catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia di daerah tertentu negara tuan rumah dimana investasi asing hendak ditujukan membuat perusahaan lebih sulit mendapatkan jaminan atas risiko politik. Perusahaan multinasional seharusnya juga ditekan untuk mengadaptasi standar internasional tertinggi atas hak-hak masyarakat adat, dampak lingkungan, dan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja. Inisiatif-inisiatif PBB seperti Global Compact, Equator Principles, dan prinsip-prinsip tatakelola korporasi dari OECD bisa digunakan untuk membuat bank dan agen pembiayaan lain menghentikan pembiayaan investasi yang secara sosial atau lingkungan merusak. Banyak perusahaan lain kini mempunyai panduan tanggung jawab sosial korporasi-nya masing-masing. Aksi langsung di dalam dan di seputar berlangsungnya RUT (Rapat Umum Tahunan) pemegang saham perusahaan-perusahaan internasional juga terbukti menjadi alat yang efektif untuk menghasilkan publisitas.
Salah satu kemungkinan mempengaruhi investasi asing adalah dengan mendorong investasi etis atau investasi yang bertanggungjawab secara sosial, yang biasa disebut SRI (Socially Responsible Investment). Walaupun belum menjadi arus utama, pasar SRI telah meningkat secara berarti. Di Inggris, SRI telah mencapai £7,1 milyar. Di AS, skema investasi etis telah mencapai US$153 milyar menjelang tahun 2000, sebuah peningkatan pesat dari US$12 milyar pada tahun 1995. Menurut laporan, sekitar 12% dari investasi total yang dikelola di AS adalah bagian dari skema SRI.

Liberalisasi dan FDI di Indonesia
UU Penanaman Modal pertama (UU No. 1/1967) yang dikeluarkan oleh Orde Baru dibawah pemerintahan Suharto sebenarnya mengatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi perusahaan asing. Pelabuhan, pembangkitan dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, penerbangan, air minum, KA, tenaga nuklir, dan media masa dikategorikan sebagai bidang usaha yang bernilai strategis bagi negara dan kehidupan sehari-hari rakyat banyak, yang seharusnya tidak boleh dipengaruhi pihak asing (Pasal 6 ayat 1).
Setahun kemudian, UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968) menyatakan: "Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional" (Pasal 3 ayat 1). Dengan kata lain, pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan. Namun kemudian, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pemerintah yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang "... pelabuhan; produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum; telekomunikasi; penerbangan, pelayaran, KA; air minum, pembangkit tenaga nuklir; dan media masa" (PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1).
Dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah Indonesia mengadakan International Infrastructure Summit pada tanggal 17 Januari 2005 dan BUMN summit pada tanggal 25-26 Januari 2005.
Infrastructure summit menghasilkan keputusan eksplisit bahwa seluruh proyek infrastruktur dibuka bagi investor asing untuk mendapatkan keuntungan, tanpa perkecualian. Pembatasan hanya akan tercipta dari kompetisi antarperusahaan. Pemerintah juga menyatakan dengan jelas bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap bisnis Indonesia ataupun bisnis asing yang beroperasi di Indonesia..
BUMN summit menyatakan jelas bahwa seluruh BUMN akan dijual pada sektor privat. Dengan kata lain, artinya tak akan ada lagi barang dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan biaya murah yang disubsidi dari pajak. Di masa depan seluruh barang dan jasa bagi publik akan menjadi barang dan jasa yang bersifat komersial yang penyediaannya murni karena motif untuk mendapatkan laba.
Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan proses liberalisasi yang saat ini sedang berlangsung di semua sektor di Indonesia dan menunjukkan pentingnya FDI bagi pemerintah Indonesia. Semangat ayat-ayat dalam UUD 1945 yang bermaksud melindungi barang dan jasa publik yang bersifat strategis telah sirna.


Sumber:

Lembar fakta ini sebagian besar merujuk pada:
www.going-global.com/articles/understanding_foreign_direct_investment.htm dan www.jubileedebtcampaign.org.uk/

Website-website lain yang relevan adalah:
"www.bkpm.go.id/ - Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia
"www.worldbank.org/data" - facts and figures indikator pembangunan
"www.unctad.org/" - sejumlah laporan tentang kecenderungan investasi global dan regional,
www.oecd.org/ - kecenderungan investasi asing global, country investment guides
"www.opic.gov/" www.opic.gov/ - Outline dari berbagai program asuransi dan pendanaan yang tersedia bagi perusahaan-perusahaan AS yang berinvestasi di luar negeri.


Domestic Direct Investment

Domestic Direct Investment

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan.
Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM.
Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN

Dokumen pendukung permohonan:
Bukti diri pemohon :
Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
Uraian Rencana Kegiatan :

Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait
Proses pengurusan:
Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
Pengajuan dan monitor permohonan
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
Menyerap banyak tenaga kerja
Termasuk skala prioritas tinggi
termasuk pembangunan infrastruktur
melakukan alih teknologi
melakukan industri pionir
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
menjaga kelestarian lingkungan hidup
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

http://amertapersada.com/?p=83
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html


Emerging Markets

Emerging Markets

pasar Muncul adalah negara-negara dengan atau bisnis kegiatan sosial dalam proses yang cepat pertumbuhan dan industrialisasi . berdasarkan data dari tahun 2006 ada sekitar 28 muncul [pasar diperlukan kutipan ] (menurut data tahun 2010 ada lebih dari 40 pasar negara berkembang [ rujukan? ]) di dunia, dengan perekonomian Cina dan India dianggap sebagai yang terbesar. Menurut The Economist banyak orang menemukan istilah ketinggalan jaman, tetapi tidak ada istilah baru belum memperoleh banyak daya tarik.

The ASEAN-China Free Trade Area , diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2010, adalah yang terbesar regional emerging market di dunia

Terminologi

Pada 1970-an, "negara kurang ekonomis maju" (LEDCs) adalah istilah umum untuk pasar yang kurang "maju" (dengan langkah-langkah objektif atau subjektif) daripada negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa Barat, dan Jepang. Pasar ini seharusnya memberikan potensi yang lebih besar untuk keuntungan, tetapi risiko juga lebih dari berbagai faktor. Istilah ini dirasakan oleh beberapa orang untuk menjadi tidak cukup positif sehingga label pasar berkembang lahir. Istilah ini menyesatkan karena tidak ada jaminan bahwa suatu negara akan berpindah dari "kurang berkembang" menjadi "lebih berkembang", meskipun itu adalah kecenderungan umum di dunia, negara juga bisa bergerak dari "lebih berkembang" ke "kurang berkembang" .

Awalnya dibawa ke fashion di tahun 1980 saat itu Bank Dunia ekonom Antoine van Agtmael , [4] Istilah ini kadang-kadang longgar digunakan sebagai pengganti untuk negara berkembang, tapi benar-benar menandakan sebuah fenomena bisnis yang tidak sepenuhnya dijelaskan oleh atau dibatasi untuk geografi atau ekonomi kekuatan; seperti negara dianggap dalam fase transisi antara berkembang dan dikembangkan status. Contoh negara berkembang termasuk Indonesia , Iran , beberapa negara Amerika Latin , beberapa negara di Asia Tenggara , kebanyakan negara di Eropa Timur , Rusia , beberapa negara di Timur Tengah , dan bagian dari Afrika . Menekankan sifat fluida dari kategori, politik ilmuwan Ian Bremmer mendefinisikan pasar yang muncul sebagai "negara dimana politik hal setidaknya sebanyak ekonomi ke pasar". [5]

Penelitian pasar yang muncul adalah disebarkan dalam manajemen sastra. Sementara para peneliti termasuk CK Prahalad , George Haley , Hernando de Soto , Usha Haley , dan beberapa profesor dari Harvard Business School dan Yale School of Management telah dijelaskan kegiatan di negara-negara seperti India dan China, bagaimana pasar muncul sedikit dipahami.

Pada tahun 2008 Emerging Ekonomi Laporan, [6] di Pusat Pengetahuan Masyarakat mendefinisikan Emerging Economies sebagai orang "wilayah dunia yang mengalami informationalization cepat dalam kondisi atau sebagian industrialisasi terbatas." Tampaknya pasar negara berkembang terletak di persimpangan perilaku pengguna non-tradisional, munculnya kelompok pengguna baru dan adopsi masyarakat produk dan layanan, dan inovasi dalam teknologi produk dan platform.

Negara-negara industri baru pada 2010. Ini merupakan kategori pertengahan antara maju dan berkembang sepenuhnya.

Istilah "negara berkembang pesat" digunakan untuk menunjukkan pasar negara berkembang seperti The United Arab Emirates , Chili dan Malaysia yang mengalami pertumbuhan yang cepat.

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah baru telah muncul untuk menggambarkan terbesar negara-negara berkembang seperti BRIC yang berdiri untuk Brazil , Rusia , India , dan Cina , [7] bersama dengan BRICET (BRIC + Eropa Timur dan Turki), BRICs (BRIC + Afrika Selatan ), BRICM (BRIC + Mexico), BATA (+ Korea Selatan BRIC), Sebelas Berikutnya (Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Meksiko, Nigeria, Pakistan, Filipina, Korea Selatan, Turki, dan Vietnam) dan Musang (Colombia, Indonesia , Vietnam, Mesir, Turki dan Afrika Selatan). [8] Negara-negara ini jangan berbagi agenda bersama, tetapi beberapa ahli percaya bahwa mereka sedang menikmati peran peningkatan dalam perekonomian dunia dan pada platform politik.

Sulit untuk membuat daftar yang tepat yang muncul (atau maju) pasar; pemandu terbaik cenderung menjadi sumber informasi investasi seperti ISI Emerging Markets dan The Economist pembuat pasar atau indeks (seperti Morgan Stanley Capital International ). Sumber-sumber yang baik-informasi, tetapi sifat sumber informasi investasi mengarah pada dua masalah potensial. Salah satunya adalah unsur historisitas; pasar dapat dipertahankan dalam indeks untuk kontinuitas, bahkan jika negara-negara maju sejak masa lalu fase emerging market. Kemungkinan contoh dari hal ini adalah Korea Selatan [9] dan Taiwan . Sebuah kedua adalah penyederhanaan yang melekat dalam membuat indeks, negara kecil, atau negara dengan likuiditas pasar yang terbatas sering tidak dianggap, dengan tetangga mereka yang lebih besar dianggap sebagai yang tepat berdiri-in.

Dalam Opalesque.TV video, hedge fund manager Jonathan Binder membahas relevansi dan masa depan saat ini istilah "muncul" pasar dalam dunia keuangan. Binder mengatakan bahwa di masa depan investor tidak akan selalu berpikir tentang klasifikasi tradisional "G10" (atau G7) versus "emerging markets". Sebaliknya, orang harus melihat dunia sebagai negara yang bertanggung jawab dan fiskal negara-negara yang tidak. Apakah negara yang di Eropa atau di Amerika Selatan harus membuat perbedaan, membuat tradisional "blok" kategorisasi tidak relevan.

The Big Emerging Market (BEM) ekonomi adalah (menurut abjad dipesan): Brasil , Cina , Mesir , India , Indonesia , Meksiko , Filipina , Polandia , Rusia , Afrika Selatan , Korea Selatan [9] dan Turki . [10]

negara industri baru muncul pasar yang perekonomiannya belum mencapai status dunia pertama tetapi memiliki, dalam arti makroekonomi, melampaui mengembangkan rekan-rekan mereka.

investor individu dapat berinvestasi di pasar negara berkembang baik melalui ADR (American deposan Penerimaan - saham perusahaan asing yang diperdagangkan di bursa saham AS) atau melalui dana exchange traded (pertukaran dana ETF diperdagangkan atau keranjang memegang saham). tukar diperdagangkan dana dapat difokuskan pada suatu negara tertentu (misalnya, Cina, India) atau wilayah (misalnya, Asia-Pasifik, Amerika Latin).

http://en.wikipedia.org/wiki/Emerging_markets

Investasi

Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Produk

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk




Resiko

 Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.

http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi


Pengaruh Pajak Terhadap Kebijakan Fiskal

 target penerimaan pajak Ditjen Pajak dalam APBN 2009 mencapai Rp 577,4 triliun, berarti masih kurang Rp 11,6 triliun. Total target penerimaan perpajakan (termasuk penerimaan perpajakan dari Ditjen Bea Cukai) pada APBN 2009 mencapai Rp 652 triliun atau sekitar 75 persen dari Penerimaan Dalam Negeri atau(sekitar 65,2 persen dari volume APBN 2009.Pada tahun 2010, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 742,7 triliun atau sekitar 78 persen dari Penerimaan Dalam Negeri atau sekitar 71 persen dari volume APBN 2010. Target penerimaan perpajakan sebesar Rp 742,7 triliun tersebut naik sebesar Rp 90,7 triliun dibanding target dalam APBN 2009. Dari target tersebut, sebesar Rp 658,2 triliun merupakan pajak yang dikelola Ditjen Pajak. Dari fakta-fakta ini terlihat kontribusi penerimaan perpajakan dalam APBN sangat dominan. Karena itu, penting menjaga lingkungan perpajakan yang kondusif agar masyarakat turut menyuk-seskannya.

Selain sebagai kontributor terbesar bagi APBN, pajak juga menjadi instrumen penting dalam kebijakan fiskal. Salah satu peran pentingnya tersebut sudah dibuktikan pada 2009. Di tengah krisis ekonomi global, ekonomi kita ternyata masih bisa tumbuh positif. Salah satunya adalah karena efek dari insentif pajak, seperti penurunan tarif PPh, pajak ditanggung pemerintah, peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya. Melalui insentif pajak ini, daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap tumbuh.Apakah ini berarti peran pajak dalam kebijakan fiskal telah optimal? Saya berpendapat optimalisasi pajak masih terbuka untuk ditingkatkan. Pajak merupakan faktor yang tidak bisa lepas dari PDB. Itulah mengapa untuk mengetahui optimalisasi penerimaan pajak selalu dikaitkan dengan PDB dalam sebuah rasio yang disebut tax ratio. Idealnya, setiap peningkatan PDB atau terjadi pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak juga harus meningkat.


Tax ratio kita pada tahun 2010 diperkirakan mencapai 12,4 persen terhadap PDB. Tax ratio 2010 ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 12 persen, tetapi lebih rendah dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 13,3 persen. Masih rendahnya tax ratio ini tentunya menjadi catatan tersendiri, karena pada 2007, pemerintah pernah membuat target tax ratio akhir 2009 mencapai 16 persen. Sayangnya, pada 2009 justru terjadi krisis, yang tentunya akan bertentangan dengan semangat menggenjot pertumbuhan ekonomi, bila pajak harus pula digenjot. Persoalannya bukan di situ, tapi yang terpenting adalah bagaimana caranya agar tax ratio bisa ditingkatkan.

Pemerintah biasanya melihat rendahnya tax ratio sebagai bukti bahwa masih banyaknya bidang usaha yang belum terkena pajak. Penilaian ini tidak keliru karena faktanya tax coverage ratio kita memang tergolong rendah (yaitu sekitar 70 persen) dibandingkan negara-negara lain. Walaupun begitu, juga tidak terlalu tepat bila argumentasi ini kemudian dijadikan dasar peningkatan perpajakan semata-mata melalui ekstensifikasi pajak. Upaya ekstensifikasi pajak penting untuk meningkatkan basis perpajakan. Namun, langkah ini juga perlu mempertimbangkan dampaknya bagi perekonomian, bila kemudian upaya ekstensifikasi difokuskan pada usaha-usaha kecil yang sesungguhnya membutuhkan lebih banyak insentif.

Selain melakukan ekstensifikasi, ada baiknya bila pemerintah lebih menekankan pada upaya intensifikasi pada basis perpajakan yang dimiliki saat ini. Intensifikasi ini khususnya diarahkan untuk mengejar wajib pajak bosan Di sini, selain perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga perlu fokus pada law enforcement terhadap aparat pajaknya. Karena, pada kedua titik inilah sering terjadi berbagai bentuk penghindaran pajak. Mengingat besarnya magnitude jumlah pajak yang harus dibayar, tentunya hal ini berpotensi menggoda wajib pajak dan aparat pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Dan saya kira, terungkapnya kasus mafia pajak saat ini, penting dijadikan momentum untuk menegakkan law enforcement terhadap apa-rat pajak dan wajib pajak besar yang nakal.

Mengapa isu tax ratio ini, sekalipun -penggunaannya sebagai indikator banyak digugat, penting dicermati? Faktanya bahwa faktor pembentuk PDB tidak hanya berasal dari swasta, tetapi juga berasal dari pemerintah melalui APBN. Dan, faktanya bahwa APBN kita sebagian dibiayai dengan utang. Pemerintah mengatakan bahwa posisi utang kita aman sekalipun jumlahnya terus meningkat, karena rasio utang terhadap PDB terus menurun. Pemerintah menyebut rendahnya rasio utang mengindikasikan jumlah utang yang ditarik pemerintah setiap tahun telah dilakukan secara hati-hati, terencana, dan tepat sasaran. Sehingga, kontribusinya terhadap perekonomian nasional telah mendorong peningkatan ekonomi dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan peningkatan utang itu sendiri.

Karena utang pemerintah dikatakan telah memberikan dampak positif bagi perekonomian, tentunya kita juga berharap bahwa peningkatan perekonomian juga kembali ke APBN melalui peningkatan pajak. Harapannya, dengan peningkatan pajak, jumlah utang pemerintan .dapat dikurangi agar APBN kita menjadi semakin lebih sehat. Saya memiliki keyakinan jika kita fokus pada pembenahan internal aparat pajak dan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, sekalipun dengan tingkat tax coverage ratio saat ini, sesungguhnya tax ratio kita bisa lebih tinggi.Karena itu, kita sangat berharap reformasi birokrasi dan perpajakan betul-betul diimplementasikan secara konsisten dengan law enforcement yang kuat.

Di satu sisi, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, di sisi lain muncul berita mafia pajak, yang berpotensi melemahkan semangat membayar pajak. Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak tahun 2009 yang dikelola Ditjen Pajak (termasuk PPh Migas) hingga 31 Desember 2009 mencapai Rp 565,77 triliun. Sementara itu, target penerimaan pajak Ditjen Pajak dalam APBN 2009 mencapai Rp 577,4 triliun, berarti masih kurang Rp 11,6 triliun. Salah satunya adalah karena efek dari insentif pajak, seperti penurunan tarif PPh, pajak ditanggung pemerintah, peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain sebagainya. Intensifikasi ini khususnya diarahkan untuk mengejar wajib pajak bosan Di sini, selain perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga perlu fokus pada law enforcement terhadap aparat pajaknya. Mengingat besarnya magnitude jumlah pajak yang harus dibayar, tentunya hal ini berpotensi menggoda wajib pajak dan aparat pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Dan saya kira, terungkapnya kasus mafia pajak saat ini, penting dijadikan momentum untuk menegakkan law enforcement terhadap apa-rat pajak dan wajib pajak besar yang nakal. Saya memiliki keyakinan jika kita fokus pada pembenahan internal aparat pajak dan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak besar, sekalipun dengan tingkat tax coverage ratio saat ini, sesungguhnya tax ratio kita bisa lebih tinggi.

http://b-prakoso27210001.blogspot.com/2011/05/pengaruh-pajak-apbn-terhadap-kebijakan.html

Pengaruh APBN Terhadap Kebijakan Fiskal

Kebijaksanaan  fiskal adalah kebijaksanaan yang kedua dibidang pengendalian makro adalah. Kebijaksanaan moneter dan kebijaksanaan fiskal adalah dua kebijaksanaan yang merupakan alat utama bagi perencana ekonomi nasional untuk mengendalikan keseimbangan makro perekonomiannya. Keduanya  sangat erat berkaitan satu sama lain, sehingga dalam praktek yang sering dijumpai adalah kebijaksanaan fiskal yang juga mempunyai konsekuensi-konsekuensi moneter atau kebijaksanaan moneter dengan konsekuensi-konsekuensi fiskal. Kebijaksanaan-kebijaksanaan semacam ini mungkin lebih cocok disebut ‘kebijaksanaan fiskal-moneter”.

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Pembahasan ini diawali  mengenai hubungan antara APBN dan kebijaksanaan fiskal. Hal ini sejalan dengan pengertian umum bahwa kebijaksanaan fiskal adalah kebijaksanaan yang dilaksanakan lewat APBN. Dalam bagian selanjutnya kita akan meneliti apakah pengaruh dan suatu “kebijaksanaan fiskal”, yang dicerminkan oleh suatu struktur APBN tertentu, ter hadap perekonomian. Akhirnya kita akan mengambil sebuah contoh untuk menunjukkan bagaimana kita bisa memperkirakan pengaruh dan suatu kebijaksanaan fiskal dengan menggunakan aijabar sederhana.

Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).

APBN DAN KEBIJAKSANAAN FISKAL

Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu:
Bagaimana suatu kebijaksanaan uiskal diterjemahkan men jadi suatu APBN dan
Bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.

Dalam bagian ini kita akan mengaji tahap 1. Khususnya kita akan membahas makna dan suatu kebijaksanaan fiskal dilihat dari struktur pos-pos APBN.

APBN mempunyai dua sisi, yaitu sisi yang mencatat pengeluaran dan sisi yang mencatat penerimaan. Sisi pengeluaran mencatat semua kegiatan pemerintah yang memerlukan uang untuk pelaknaannya. Dalam praktek macam pos-pos yang tercantum di sisi ini sangat beraneka ragam dan mencerminkan apa yang ingin dilaknakan pemerintah dalam programnya. Untuk tujuan pembahasan

Dibagian lain terdiri dan pos utama, yaitu:
Pengeluaran pernerintah untuk pembelian barang/jasa,
pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawainya,
pengeluaran pemerintah untuk transfer payments yang ini liputi misalnya, pembayaran subsidi/bantuan Iangsung kepada berbagai golongan masyarakat, pembayaran pensiun, pembayaran bunga untuk pinjaman pemerintah kepada masyarakat.

Semua pos pada sisi pengeluaran tersebut memerlukan dana untuk melaksanakannya. Sisi penerimaan menunjukkan darimana dana yang diperlukan tersebut diperoleh. Ada empat sumber utama untuk memperoleh dana tersebut, yaitu:
pajak (berbagai macam),
pinjaman dan bank sentral,
pinjaman dan masyarakat dalam negeri,
pinjaman dan luar negeri.

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
Pola persebaran sumber daya
Distribusi pendapatan

Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

http://yumeikochi.wordpress.com/2011/04/02/kebijakan-fiskal/

Kebijakan Fiskal

Kebijakan  fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, khususnya Perekonomian Indonesia.

Anggaran belanja Negara terdiri dari

  • Penerimaan atas pajak
  • Pengeluaran pemerintah (goverment expenditure)
  • transfer pemerintah (government transfer)
government transfer
  Biaya transfer pemerintah merupakan pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang tidak menghasilkan balas jasa secara langsung. Contoh pemberian beasiswa kepada mahasiswa, bantuan bencana alam dan sebagainya.

Salah satu pengaruh penerapan kebijakan fiskala dalah pada pendapatan nasional

Pada system perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G).Dirumuskan :
Y = C + I + G
Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
C = aY + b

Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapatdibelanjakan diformulasikan sebagai :

YD = Y – Tx + Tr
YD = C + S
Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapatdifungsikan sebagai :

S = (1-a)Y – b

Dengan pendekatan matematis dapatditemukan adanya angka pengganda/ multiplier dalam perekonomian dengan penggunaan kebijakan fiskal, yaitu :

1. Angka pengganda investasi
2. Angka pengganda konsumsi
3.Angka pengganda pengeluaran pemerintah
4.Angka pengganda transfer pemerintah
5. Angka pengganda pajak

HUBUNGAN KEBIJAKAN FISKAL DENGAN KEBIJAKAN MONETER DAN DESENTRALISASI

Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
–Pemantapan koordinasi untuk menjagas asaran bersama
–Harmonisasi kebijakan moneter dan fiscal untuk mengoptimalkan pertumbuhan
–Mengendalikanl ikuiditas perekonomian dengan mengupayakan:
  • Sukubunga yang secara riil mampu menjaga kepercayaan terhadap Rupiah
  • Mengurangitekanan inflasi
  • Penyediaan insentif untuk mendukung percepatan sector riil
Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Desentralisasi
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja sebagai stimulus pembangunan
  • Memperbaiki pelaksanaananggaran di daerah-daerah untuk mendukung percepatan pembangunan
  • Percepatan persetujuan APBD
  • Pelaporan dan penggunaan belanja APBD
  • Peningkatan kepastian hukum dan keserasian peraturan pusatdan daerah diprioritaskan
  • Penegakan hukum persaingan usaha,
  • Sinkronisasi UU Penanaman Modal Tahun2007 dengan berbagai peraturan daerah & Juklak UU Penanaman Modal
  • Penyusunan rancangan perubahan UU No. 5/1999 untuk membangun system pasar yang lebih sehat
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html

Kebijakan Ekonomi Dalam Pengaruhnya Dengan Suku Bunga

Permasalahan perekonomian suatu negara sangat beraneka ragam diantaranya laju inflasi, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dll. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah dapat melakukan kebijakan, sebagai berikut.

1. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal pada prinsipnya merupakan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara. Sumber-sumber penerimaan negara antara lain dan pajak, penerimaan bukan pajak serta bantuan/pinjaman dan luar negeri. Selain itu, pengeluaran dibagi menjadi dua kelompok besar yakni pengeluaran yang bersifat rutin seperti membayar gaji pegawai, belanja barang serta pengeluaran yang bersifat pembangunan. Dengan demikian, kebijakan fiskal merupakan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.

2. Kebijakan Moneter
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bab 1 Pasal 10 yang dimaksud dengan Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.

Beberapa kebijakan fiskal dan moneter yang diambil pemerintah pada saat krisis untuk merespons anjloknya nilai rupiah adalah sebagai berikut (Marie M, 2004).

a) Kontraksi rupiah secara besar-besaran melalui kebijakan fiskal (APBN) dengan cara menekan pengeluaran dan menunda pembayaran-pembayaran yang tidak mendesak.
b) Bank Indonesia meningkatkan suku bunga, sehingga suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) mencapai 70% dengan maksud membatasi ekspansi kredit perbankan dan menarik uang yang beredar dan sistim perbankan yang dikonversikan ke dalam SBI pada Bank Indonesia.
c) Bank Indonesia melakukan intervensi pasar dengan menjual dollar pada saat diperlukan jika rupiah menunjukkan tanda-tanda yang benar-benar mengkhawatirkan.
d) Pembatalan dan penundaan berbagai mega proyek pemerintah guna memperketat pengeluaran melalui APBN serta mengurangi laju impor barang agar cadangan devisa tidak semakin terkuras. Demikian pula pihak swasta dihimbau untuk menunda
berbagai proyek yang bernilai besar agar impor dapat dikurangi guna menolong cadangan devisa nasional.

http://artikelekonomi.com/artikel/pengaruh+suku+bunga+dalam+ekonomi.html

Kebijakan Fiskal dan Moneter Kebijakan Pengaruh pada Pasar dan peredaran uang

 Kita mengetahui bahwa analisa fundamental sedikit-banyak mempengaruhi trend pergerakan pasar. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang umumnya bersifat politis akan ditanggapi baik negatif maupun positif oleh pasar. Untuk itu biasanya pemerintah sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter yang akan memberikan pengaruh pada pasar. Apa sebenarnya kebijakan fiskal dan moneter itu?

Kebijakan fiskal umumnya didefinisikan sebagai kebijakan ekonomi untuk mengarahan kondisi perekonomian yang lebih baik dengan jalan mengubah pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Penerapan kebijakan fiskal ini umumnya berhubungan erat dengan penerimaan dari pajak. Pemerintah harus bijak membuat keputusan yang berkenaan dengan pajak ini. Bila pemerintah menaikan pajak, bagi daya beli masyarakat akan menurun yang berakibat pada turunnya pula hasil produksi. Namun bila pajak diturunkan maka kemampuan beli masyarakat akan meningkat dan menggenjot hasil produksi.

Kebijakan fiskal ini juga berhubungan dengan Defisit Anggaran atau Kebijakan Fiskal Ekspansif. Kebijakan ini adalah kebijakan pemerintah membuat pengeluaran besar berbanding pemasukan. Gunanya adalah untuk menggerakan perekonomian negara. Biasanya kebijakan ini diterapkan pada saat perekonomian negara dalam kondisi resesi.

Kemudian pada Surplus Anggaran atau dikenal dengan istilah Kebijakan Fiskal Kontraktif, merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah yang mengharapkan pemasukan besar berbanding pengeluaran. Kondisi yang terjadi biasanya ada pada pemerintah. Untuk menurunkan suhu panas atau mengurangi tekanan pada pemerintah.

Kebijakan fiskal juga membuat kebijakan Anggaran Berimbang yang memiliki tujuan menerapkan disiplin pemasukan dan pengeluaran. Termasuk pula mewujudkan angka-angka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Selain kebijakan fiskal, terdapat pula kebijakan moneter yang didefinisikan sebagai usaha membuat keadaan ekonomi makro jauh lebih terkendali sesuai dengan keinginan. Tujuan dari kebijakan moneter ini adalah menjaga inflasi dan harga dalam posisi stabil serta meningkatkan hasil produksi dalam posisi yang stabil pula.

Tentunya kebijakan moneter ini berhubungan dengan pangaturan pada peredaran jumlah uang dalam masyarakat, entah itu menambah atau mengurangi. Dalam kebijakan moneter dikenal dalam dua kebijakan, yakni Kebijakan Ekspansif yang menambahkan jumlah peredaran uang. Sedangkan Kebijakan Kontraktif kebalikan dari Kebijakan Ekspansif. Kebijakan Kontratif ini umumnya dikenal dengan istilah Kebijakan Uang Ketat.

Sedangkan instrumen yang digunakan untuk menerapkan kebijakan moneter ini terbagi dalam tiga point. Yakni Operasi Pasar Terbuka, merupakan usaha yang dilakukan untuk mengendalikan jumlah peredaran uang melalu cara membeli atau menjual surat berharga pemerintah. Jadi jika pemerintah mau mengurangi peredaran uang dalam masyarakat, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah. Surat berharga pemerintah yang dimaksud adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Kemudian Kebijakan Moneter lainnya adalah Discount Rate atau Fasilitas Diskonto yang merupakan kebijakan yang dilakukan dengan mengatur tingkat bunga sentral pada bank-bank umum, sehingga terjadi pengaturan terhdap jumlah uang yang beredar. Dalam kegiatan perbankan, jikalau bank umum mengalami kekurangan uang, dapat meminjam dari bank sentral dengan jumlah bunga tertentu. Jika pemerintah menghendaki peredaran uang bertambah maka bunga akan diturunkan. Begitu juga sebaliknya bila menghendaki peredaran uang berkurang, bunga akan dinaikan.

Kebijakan Moneter juga memiliki instrumen lainnya, yakni Reserve Requirement Ratio atau Rasio Cadangan Minimum/Wajib. Hal ini berkenaan dengan cadangan wajib atau minimum dari perbankan yang harus disimpan pada bank sentral (pemerintah). Rasio Cadangan ini dapat dikendalikan oleh pemerintah yang digunakan untuk mengatur peredaran jumlah uang. Yakni dengan menaikan rasio cadangan, maka jumlah uang yang beredar akan turun. Begitu juga dengan menambah uang beredar dengan menurunkan rasio cadangannya. Namun adapula instrumen yang menghimbau pada pelaku ekonomi untuk bijak dalam mengedarkan jumlah uang, hal ini dinamakan Moral Persuasion. Seperti bank lebih banyak memberikan kredit pada usaha kecil dan menengah.

http://www.bisnisindeks.com.4016.masterweb.net/kolom/kebijakan-fiskal-dan-moneter-kebijakan-pengaruh-pada-pasar


MAKALAH KEBIJAKAN MONETER

Makalah tentang Kebijakan Moneter ini menyoroti peran kebijakan moneter yang dilakukan Indonesia dan dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia.Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility,kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi.Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi.Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah,stabilitas nilai tukar,dan suku bunga.

Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai:
  1. alat pertukaran atau media pembayaran
  2. alat untuk menyimpan nilai
  3. alat satuan hitung
  4. juga dipakai sebagai alat spekulasi.
Ketika uang diperdagangkan di pasar valuta asing nilainya akan terus berfluktuasi mengikuti harga pasar (supply and demand). Berdasarkan realita, kurs pertukaran uang sesungguhnya dengan fiat money, dimana uang dijadikan komoditas perdagangan amat sangat merugikan individu maupun tatanan masyarakat. Sebagai contoh jumlah hutang luar negeri Indonesia yang semula US$ 102 Milyar hanya dalam waktu satu tahun naik lima kali lipat menjadi US$ 510 Milyar, akibatnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, sebagian besar disedot untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Untuk menutup defisit APBN kembali pemerintah harus mengandalkan hutang sebagai sumber pendanaan.

Para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut:
  • memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar
  • mengalami inflasi yang tidak terkontrol
  • defisit neraca pembayaran yang besar
  • kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang
  • tingkat suku bunga yang diatas kewajaran
Jika ciri-ciri di atas dimiliki oleh sebuah negara,maka dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi.

Pendapat Para Ekonom Islam tentang penyebab krisis

Menarik disimak adalah pendapat para ekonom Islam tentang penyebab krisis. Krisis terjadi karena ketidak seimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil. Dalam ekonomi Islam hal ini disebut dengan riba. Sektor moneter (keuangan) berkembang jauh lebih cepat meninggalkan sektor riil (barang dan jasa). Selaras dengan prinsip ekonomi kapitalis yang menjadi kiblat perekonomian dunia setelah runtuhnya paham sosialis yang diusung oleh Soviet yakni tidak menghubungkan sama sekali antara sektor riil dengan sektor moneter. Keduanya berdiri secara terpisah.

Pesatnya pertumbuhan sektor moneter yang jauh meninggalkan pertumbuhan sektor riil dapat diamati dalam pergerakan transaksi-transaksi di bursa saham dan pasar valuta asing yang penuh dengan praktek ribawi serta spekulasi. Peter Ducker (1980), seorang pakar manajemen mengatakan bahwa gejala ketidak seimbangan antara laju pertumbuhan sektor moneter dengan laju pertumbuhan sektor riil (barang dan jasa) disebabkan oleh decoupling yakni keterlepaskaitan antara sektor moneter dengan sektor riil. Adanya ketidakseimbangan ini, tentu saja menjadi ancaman serius bagi perekonomian dunia. Para spekulan di bursa saham dan pasar valuta asing akan dengan mudah membeli atau melepas aset mereka tanpa mempedulikan kestabilan nilai mata uang suatu negara. Apablia terjadi kepanikan, nilai mata uang yang semula terkatrol akan terjun bebas begitu para spekulan melepas semua asetnya ke pasar dan memindahkan investasinya ke pasar lain yang memberikan keuntungan. Banyaknya uang yang beredar di pasar tanpa diimbangi pergerakan yang berarti dari sektor perdagangan/jasa mengakibatkan nilai uang menjadi turun sehingga harga-harga menjadi naik. Situasi seperti ini menyebabkan pertumbuhan inflasi yang tidak terkendali.

Untuk menjamin kestabilan antara sektor moneter dan sektor riil, peranan pemerintah dalam hal ini Bank Sentral amat sangat diperlukan.
Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memerlukan instrumen kebijakan moneter untuk memengaruhi penawaran uang, antara lain:
  1. Cadangan Wajib (Giro Wajib Minimum)
  2. Operasi Pasar Terbuka Dengan Persetujuan Pembelian Kembali (Open market repurchase agreements)
  3. Suku Bunga Diskonto.

Untuk menciptakan keseimbangan antara sektor moneter dengan sektor riil kebijakan yang dapat diambil adalah:
  1. Mengontrol secara ketat atau membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
  2. Mempercepat perputaran uang yang beredar di masyarakat. Untuk mempercepat perputaran uang pemerintah harus menghapus sistem bunga/ riba dari tubuh perbankan. Jika sistem bunga dihapuskan sektor riil akan tergerak karena dana yang ada sepenuhnya diinvestasikan di sektor riil untuk memperoleh keuntungan.

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-moneter.html



Pengertian Kebijakan Moneter Dan Kebijakan Fiskal, Instrumen Serta Penjelasannya

(Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya