Pengertian Etika
Kata “Etika” berasal dari bahasa Yunani, “Ethos”,
atau “Taetha” yang berarti tempat tinggal, padang rumput, karakter, watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika
digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang
nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati.
Etika adalah sistem nilai pribadi yang digunakan
memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi
tertentu; memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yang ada dalam
organisasi dan diri pribadi.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam
pokok perhatiannya, antara lain :
1. Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of
the right)
2. Pedoman
perilaku, yang di akui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari
kegiatan manusia (The rules of conduct, recognize in respect to a particular
class of human actions)
3. Ilmu
watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (the
science of human character in its ideal state, and moral principles as of an
individual)
4. Merupakan
ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5. Ilmu
dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia,
etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
di sebut dengan “self cotrol”, karena segala sesuatunya di buat dan di terapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam
bahasa inggris “Profess”, yang bermakna janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap / permanen. Profesi sendiri memiliki
arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatiahan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknik, dan desainer.
Sedangkan dalam arti sempit, profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus di tuntut
daripadanya pelaksanaannya norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia,
didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dengan keahlian
yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah,
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Ciri-ciri profesi :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
a. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b. Adanya
kaidah yang standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etika profesi
c. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaan profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d. Ada
izin khusus untuk menjalan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus
e. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi
Pengertian Akuntan
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang
diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di falkutas
ekonomi jurusan akuntasi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah
lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia di
atur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan
(Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh
mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah
terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.
Kategori Akuntan :
a. Akuntan
publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai Akuntan Publik
di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008.
Setiap Akuntan Publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin Akuntan Publik dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan. akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi Akuntan
Publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·
Memiliki nomor Register Negara untuk
Akuntan
·
Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP
yang diselenggarakan oleh IAPI. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa
2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun
terakhir.
·
Berpengalaman praktik dalam bidang audit
umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan
paling sedikit 500 jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan
audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
·
Berdomisili di wilayah Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
·
Memiliki nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan
izin Akuntan Publik.
·
Membuat surat permohonan, melengkapi
formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat
pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang
disampaikan adalah benar.
·
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “CPA
Indonesia” (sebelum tahun 2007 disebut “Bersertifikat Akuntan Publik” atau
BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat Akuntan Publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
Akuntan Publik dari Departemen Keuangan
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan
tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa samapi dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktut Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badab
Pengawas Keuangan (BPK)
d. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pedidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
Pengertian Etika Profesi Akuntan
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut (Murtanto dan Marini 2003), Etika profesi
merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan
profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Menurut (Agoes 2004), setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip
moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan
tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang
dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan
rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri
dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tanggung jawab,
pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat,
yaitu :
1. Akuntan
publik
Akuntan publik afalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan/menjual jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada
kliennya di Indonesia atas dasar prmbayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas
dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan
sejak izi Akuntan Publik diterbitkan.
2. Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi
Pajak.
3. Akuntansi
Pendidik
Akuntansi pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
4. Akuntan
Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga
sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau
organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi
jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun lapora keuangan kepada pemimpin
perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan
intern.
Sumber :
http://organisasi.org/pengertian_dan_penjelasan_dasar_akuntansi_definisi_arti_fungsi_dan
_kegunaan_belajar_ilmu_akuntansi_accounting
http://erika0391989.wordpress.com/category/pengertian-akuntan-dan
-auditor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar